KEPOINDONESIA.id - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau yang sering disebut tilang elektronik baru saja diluncurkan. Ada beberapa titik di DKI Jakarta yang telah dipasangi ELTE, yaitu dengan jumlah 81 kamera CCTV di 25 titik persimpangan. dengan teknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR) yang akan merekam plat nomor kendaraan bermotor (TNKB) pelanggar yang terdapat pada masing-masing kendaraan bermotor.
Jika nomor kendaraan pelanggar terekam, nantinya akan dimintai konfirmasi apakah benar pelanggar melanggar sesuai yang terekam di CCTV dan jika tidak ada tanggapan STNK yang terdaftar di nomor kendaraan tersebut akan diblokir. Sesuai dalam PERKAP No 5 Tahun 2012 Pasal 115 ayat 3, yang menyebutkan kendaraan dapat diblokir dalam rangka penegakan hukum pelanggaran lalu lintas.
Berikut 25 Titik Lokasi CCTV ANPR yang tersebar di beberapa lokasi di DKI Jakarta.
- 3 kamera di traffic light Simpang Kota
- 2 kamera di traffic light Simpang Olimo
- 2 kamera di traffic light Simpang Ketapang
- 4 kamera di traffic light Simpang Harmoni
- 1 kamera di traffic light Simpang Istana Negara
- 2 kamera di traffic light Simpang Bundaran Patung Kuda
- 4 kamera di traffic light Simpang Kebon Sirih
- 4 kamera di traffic light Simpang Sarinah
- 4 kamera di traffic light Simpang Bundaran HI
- 3 kamera di traffic light Simpang Bundaran Senayan
- 3 kamera di traffic light Simpang Al Azhar
- 4 kamera di traffic light Simpang CSW
- 3 kamera di traffic light Simpang Monalisa
- 4 kamera di traffic light Simpang Pancoran, Jl. Gatot Subroto
- 4 kamera di traffic light Simpang Kuningan, Jl. Gatot Subroto
- 4 kamera di traffic light Simpang Slipi, Jl. Gatot Subroto
- 4 kamera di traffic light Simpang Tomang, Jl. S Parman
- 4 kamera di traffic light Simpang Grogol, Jl. S Parman
- 3 kamera di traffic light Simpang Asia Afrika
- 4 kamera di traffic light Simpang Halim Baru
- 3 kamera di traffic light Simpang Halim Lama
- 2 kamera di traffic light Simpang Rawamangun
- 4 kamera di traffic light Simpang Pramuka
- 2 kamera di traffic light Simpang Rawasari
- 4 kamera di traffic light Simpang Cepaka Putih
Dan jika pelanggar sudah melakukan konfirmasi bahwa memang melanggar peraturan lalu lintas, seperti menerobos lampu lalu lintas atau tidak memakai helm nantinya akan mendapatkan kode briva yang digunakan untuk membayar denda tilang melalui SMS dan untuk surat tilangnya akan dikirim ke alamat yang terdaftar di STNK.
EmoticonEmoticon