KEPOINDONESIA.id - Membayar pajak merupakan kewajiban warga negara yang baik yang tinggal di Indonesia, seperti membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) ataupun Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB). Membayar pajak pun sebenarnya tidak usah ditunda-tunda atau nunggak.
Karena semakin kita tunda, pajak yang harus kita bayar pun serasa semakin besar. Banyak perusahaan-perusahaan besar, bahkan orang kaya biasa yang menunda-nunda membayar pajak dan akhirnya tagihan pajak pun membengkak.
Membayar pajak yang sering di tunda-tunda yaitu membayar pajak kendaraan bermotor. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah kewajiban membayar pajak kepada Negara atau Pemerintah terhadap kepemilikan terhadap Kendaraan Motor, baik Motor Baru ataupun jenis Motor Bekas.
Membayar pajak yang sering di tunda-tunda yaitu membayar pajak kendaraan bermotor. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah kewajiban membayar pajak kepada Negara atau Pemerintah terhadap kepemilikan terhadap Kendaraan Motor, baik Motor Baru ataupun jenis Motor Bekas.
Karena didalam Aturan Hukum Pemerintah Indonesia bahwa setiap kendaraan Bermotor baik itu Sepeda Motor, Mobil dan termasuk Alat Berat yang bisa digerakan sudah terkena Wajib Pajak Kendaraan Bermotor yang dikenakan setiap 1 Tahun sekali.
Dan untuk kendaraan bermotor, selain membayar pajak 1 tahun sekali, pemilik juga diwajibkan untuk mengganti plat nomor kendaraan selama 5 tahun sekali sekaligus pengecekan terhadap kendaraan itu sendiri. Untuk penggantian plat nomor ini biasanya disebut membayar pajak 5 tahunan.
Dan untuk kendaraan bermotor, selain membayar pajak 1 tahun sekali, pemilik juga diwajibkan untuk mengganti plat nomor kendaraan selama 5 tahun sekali sekaligus pengecekan terhadap kendaraan itu sendiri. Untuk penggantian plat nomor ini biasanya disebut membayar pajak 5 tahunan.
Untuk yang membayar pajak 1 tahun sekali ( 1 tahunan), prosesnya bisa dibilang cepat sekitar 10-15 menit setelah kita menyerahkan syarat2nya ke pegawai samsat. Nah, untuk yang 5 tahun sekali (5 tahunan) agak lumayan lama, sekitar 1 jam'an.
Untuk membayar pajak sebenarnya mudah, sekarang ini bisa lewat online ataupun datang ke kantor samsat terdekat. Namun jika baru pertama kali ataupun yang terpaksa harus membayar pajak sendiri memanglah cukup membuat perasaan berdebar-debar. Membayar pajak PKB sangat-sangat lah mudah daripada Pajak Penghasila (Pph) yang prosesnya panjang dan super rumit.
Untuk itu, kali ini KEPOINDONESIA akan memberikan sedikit tips ataupun cara untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi pemula atau yang belum pernah membayar pajak di Kantor Samsat. Mungkin tiap kantor samsat akan sedikit berbeda prosesnya, namun bisa dibilang rata-rata tiap kantor samsat sama untuk mempermudahkan masyarakat untuk membayar pajak.
Syarat Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (1 Tahunan)
Proses Pembayaran di Kantor Samsat
Untuk pajak tahunan, biaya tiap tahunnya bisa dibilang sama, yaitu PKB atau pajak kendaraan motor itu sendiri ditambah dengan SWDKLLJ yang merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Untuk biaya pengesahannya kini sudah dihapus, yang dulunya sekitar Rp. 25.000.
Untuk membayar pajak sebenarnya mudah, sekarang ini bisa lewat online ataupun datang ke kantor samsat terdekat. Namun jika baru pertama kali ataupun yang terpaksa harus membayar pajak sendiri memanglah cukup membuat perasaan berdebar-debar. Membayar pajak PKB sangat-sangat lah mudah daripada Pajak Penghasila (Pph) yang prosesnya panjang dan super rumit.
Untuk itu, kali ini KEPOINDONESIA akan memberikan sedikit tips ataupun cara untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi pemula atau yang belum pernah membayar pajak di Kantor Samsat. Mungkin tiap kantor samsat akan sedikit berbeda prosesnya, namun bisa dibilang rata-rata tiap kantor samsat sama untuk mempermudahkan masyarakat untuk membayar pajak.
Syarat Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (1 Tahunan)
- KTP Asli yang terdaftar di STNK dan BPKB
- STNK Asli
- Sejumlah Uang
Proses Pembayaran di Kantor Samsat
- Datang ke Kantor Samsat terdekat dengan membawa ke 3 syarat di atas.
- Masuk ke ruangan tempat Perpajakan
- Jika sepi, bisa langsung menyerahkan KTP Asli dan STNK Asli ke pegawai yang memproses Pembayaran Pajak Tahunan. Jika ramai, silahkan ambil no. antrian yang sesuai dengan pajak yang akan dibayarkan, atau bisa tanya satpam terlebih dahulu.
- Jika sudah menyerahkan syarat-syaratnya ke pegawai, silahkan tunggu sejenak dan nanti akan dipanggil kembali untuk menggambil STNK yang baru serta untuk membayar pajaknya.
Untuk pajak tahunan, biaya tiap tahunnya bisa dibilang sama, yaitu PKB atau pajak kendaraan motor itu sendiri ditambah dengan SWDKLLJ yang merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Untuk biaya pengesahannya kini sudah dihapus, yang dulunya sekitar Rp. 25.000.
EmoticonEmoticon