KEPOINDONESIA.id - Bagi seseorang yang sudah berusia 17 tahun adalah suatu hal yang sangat menyenangkan. Kita sudah dapat membuat sesuatu yang ingin kita dapatkan, seperti KTP dan SIM. Dan kita juga sudah bisa untuk mencoblos atau memilih.
Baik dalam pemilihan dalam skala kecil seperti pemilihan Kepala Desa ataupun pemilihan umum seperti pemilihan Presiden dan Wakil Presiden atau pemilihan anggota Legislatif. Namun untuk dapat mencoblos kita harus masuk dalam DPT, yaitu Daftar Pemilih Tetap.
Data DPT sendiri dikelola oleh KPU, Partai Politik yang bersangkutan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Disdukcapil, seperti pada pemilu 2019 yang akan datang. Ada jutaan data penduduk yang sudah terdaftar di DPT dan jutaan lainnya pun banyak juga yang belum terdaftar.
Untuk itu bagaimana cara kita tau jika kita sudah masuk dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap)? Caranya pun sangat mudah, kalian yang sudah berkewajiban untuk mencoblos dalam pemilu dapat melihat di kantor pemerintahan Desa atau Kelurahan yang biasanya akan ditempel di papan pengumuman.
Namun jika belum ada, kalian bisa cek secara online dan itu sangatlah mudah dan cepat. Untuk itu KEPOINDONESIA akan memberikan cara untuk mengecek data DPT secara online demi mendukung pemilu 2019 yang adil dan untuk mengurangi angka GOLPUT yang tiap tahun meningkat.
Berikut ini cara cek Nama DPT (Daftar Pemilih Tetap) KPU secara online untuk Pemilu 2019 yang akan datang
1. Kunjungi situs resmi KPU, yaitu di https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/
2. Setelah itu terdapat 2 kolom, yaitu Nama dan NIK. Silahkan kalian isikan Nama dengan nama masing-masing dan NIK dengan NIK kalian yang terdapat di KTP ataupun di KK secara benar. Setelah itu klik "Cari"
3. Setelah itu akan muncul data seperti Nama, Jenis Kelamin, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan dan TPS dimana kalian akan mencoblos nantinya.
Jika data kalian muncul dan benar, berarti kalian sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap untuk pemilu 2019 nanti. Jika data tidak muncul, silahkan cek nama atau NIK yang kalian masukan. Pastikan nama yang dimasukkan adalah nama lengkap sesuai KTP.
Jika nama dan NIK memang sudah benar, tunggu sampai 15 November 2018 dan silahkan kalian cek kembali. Karena KPU sedang menyempurnakan data hingga 15 November nanti. Jika tetap tidak ada, dianjurkan untuk bertanya ke kantor Kelurahan atau Desa.
EmoticonEmoticon