KEPOINDONESIA.id - Berikut Daftar Upah Minimum Pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/68 Tahun 2018 Tentang Upah Minimum Pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019.
- UMK Kota Semarang: Rp. 2.498.587
- UMK Kabupaten Demak: Rp. 2.240.000
- UMK Kabupaten Kendal: Rp. 2.084.393
- UMK Kabupaten Semarang: Rp. 2.055.000
- UMK Kota Salatiga: Rp. 1.875.325
- UMK Kabupaten Grobogan: Rp. 1.685.500
- UMK Kabupaten Blora: Rp. 1.690.000
- UMK Kabupaten Kudus: Rp. 2.044.467
- UMK Kabupaten Jepara: Rp. 1.879.031
- UMK Kabupaten Pati: Rp. 1.742.000
- UMK Kabupaten Rembang: Rp. 1.660.000
- UMK Kabupaten Boyolali: Rp. 1.790.000
- UMK Kota Surakarta: Rp. 1.802.700
- UMK Kabupaten Sukoharjo: Rp. 1.783.500
- UMK Kabupaten Sragen: Rp. 1.673.500
- UMK Kabupaten Karanganyar: Rp. 1.833.000
- UMK Kabupaten Wonogiri: Rp. 1.655.000
- UMK Kabupaten Klaten: Rp. 1.795.061
- UMK Kota Magelang: Rp. 1.707.000
- UMK Kabupaten Magelang: Rp. 1.882.000
- UMK Kabupaten Purworejo: Rp. 1.700.000
- UMK Kabupaten Temanggung: Rp. 1.682.027
- UMK Kabupaten Wonosobo: Rp. 1.712.500
- UMK Kabupaten Kebumen: Rp. 1.686.000
- UMK Kabupaten Banyumas: Rp. 1.750.000
- UMK Kabupaten Cilacap: Rp. 1.989.058
- UMK Kabupaten Banjarnegara: Rp. 1.610.000
- UMK Kabupaten Purbalingga: Rp. 1.788.500
- UMK Kabupaten Batang: Rp. 1.900.000
- UMK Kota Pekalongan: Rp. 1.906.922
- UMK Kabupaten Pekalongan: Rp. 1.859.885
- UMK Kabupaten Pemalang: Rp. 1.718.000
- UMK Kota Tegal: Rp. 1.762.000
- UMK Kabupaten Tegal: Rp. 1.747.000
- UMK Kabupaten Brebes: Rp. 1.665.850
Dari 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, untuk UMK tertinggi masih tetap berada di Kota Semarang dengan Rp. 2.498.587, naik 8% atau sekitar Rp. 188.500 dari UMK 2018. Dan untuk UMK terendah di Jateng diperoleh Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp. 1.610.000 naik sekitar 8% juga yang sebelumnya hanya sekitar Rp. 1.490.000. Kemungkinan besar untuk UMK setiap tahunnya akan terus bertambah.
EmoticonEmoticon