Cara Registrasi Kartu Lebih Dari 3 Kali, Mengatasi Gagal Registrasi, dan Cara Unreg Kartu Perdana

Cara Registrasi Kartu Lebih Dari 3 Kali, Mengatasi Gagal Registrasi, dan Cara Unreg Kartu Perdana

KEPOINDONESIA.id - Registrasi kartu perdana/kartu sim/sim card saat ini tidak bisa seenak jidat seperti dulu dengan menggunakan data yang ngasal. Sekarang diwajibkan menggunakan data yang valid serta data milik Pribadi. Program ini untuk meminimalisir banyaknya penipuan yang dilakukan melalui nomor telepon baik berupa SMS atau Panggilan Suara.

Namun sayangnya registrasi dengan data diri yang valid yang berupa NIK (nomor identitas Penduduk) dan No. KK(Kartu Keluarga) ini memiliki kekurangan, yaitu 1 NIK dan KK hanya bisa didaftarkan sebanyak 3 kali oleh penggunanya sendiri. Jadi jika sudah ada 3 nomor yang didaftarkan, logikanya kalian harus menggunakan data lain untuk mendaftarkan kartu yang ke 4 sampai 6 dan seterusnya.

Kalian bisa mengecek atau melihat nomor atau kartu yang telah didaftarkan dengan NIK dan No. KK kalin di Cara cek NIK dan KK yang terdaftar di Kartu Perdana. Untuk itu berikut cara daftar/registrasi kartu sim dengan NIK dan KK lebih dari 3 kali atau cara mengatasi kalimat "Anda sudah melewati batas maksimal registrasi"

Cara Registrasi Kartu Lebih Dari 3 Kali


1. Datang ke Outlet


Saran saya jika NIK (nomor identitas Penduduk) kalian sudah limit untuk registrasi kartu atau sudah melewati batas maksimal registrasi yaitu dengan mendaftarkan kartu perdana baru di Outlet masing-masing. Jika Telkomsel di Grapari,Tri di 3Store, XL/Axis bisa di XL Center atau Axis Shop, Smartfren bisa di Galeri Smartfren dan Indosat bisa di Gerai Indosat.

Dengan datang ke outlet/gerai masing-masing provider nantinya kalian akan bisa mendaftarkan kartu baru dengan data yang sama jika memang data tersebut telah melewati batas maksimal registrasi. Batas registrasi kartu sendiri yaitu 3 kali, jadi 1 NIK bisa digunakan untuk registrasi 3 nomor yang berbeda.

Cara ini menurut saya paling aman untuk registrasi kartu lebih dari 3 kali, apalagi jika kartu atau perdana tersebut digunakan untuk bisnis atau penggunaan pribadi dengan nomor yang cantik (NOCAN).

2. Menggunakan Data Keluarga


Jika outlet-outlet diatas tidak ada di wilayah kalian atau terkesan jauh, kalian bisa menggunakan data keluarga kalian saja. Gunakan NIK orang tua terlebih dahulu Ibu atau Ayah, jika NIK Ortu sama saja sudah terkena limit kalian bisa menggunakan NIK Saudara yang bisa kalian percaya.

3. Mengunakan Data selain Keluarga (Teman/Pacar/Tetangga)


Jika menggunakan NIK atau data orang lain seperti teman, pacar atau tetangga untuk registrasi sim card atau kartu perdana, kalain wajib menggunakan nomor tersebut dengan benar dan tidak digunakan untuk hal-hal yang tidak menyenangkan atau merugikan orang lain seperti menipu.

Dan pastikan juga nomor identitas Penduduk milik teman, pacar, atau tetangga kalian belum terkena limit juga, jika sudah terkena limit ya sama saja kalian akan menemukan kalimat seperti "Anda sudah melewati batas maksimal registrasi. silahkan untuk memperbaiki", "Anda sudah melewati batas maksimal registrasi silahkan ke dukcapil", "Anda sudah melewati batas maksimal registrasi silahkan untuk memperbaiki atau melapor status nik", ataupun seperti "Anda telah melewati batas maksimal registrasi harian", itu sama saja buang-buang waktu kalian saja dan pasti kalian akan sedikit malu terhadap pemilik NIK tersebut.

4. Menggunakan Data "Orang Lain"


Cara ini tidak saya anjurkan menggunakan data KTP (Kartu Tanda Penduduk) orang lain untuk mendaftar kartu perdana. Banyak orang yang menggunakan nomor KTP dan KK orang lain untuk registrasi kartu sendiri dengan alasan tertentu. Registrasi kartu tanpa KK dan tanpa KTP ini tidak saya sarankan untuk penggunaan pribadi, kalau bisa jangan pernah menggunakan data pribadi orang lain jika data pribadi kalian sendiri tidak mau digunakan oleh orang lain.

5. Unreg Kartu lama


Cara ini sebenarnya bisa digunakan setelah cara pertama, namun kelemahan cara ini kartu yang akan di Unreg harus kartu yang masih aktif. Jika kartu sudah tidak aktif/diblokir/hilang cara ini tidak bekerja.

Berikut Solusi Gagal Registrasi Kartu SIM atau Kartu Perdana


1. SMS ke 4444


Langkah pertama yang sebaiknya kalian lakukan yaitu dengan melakukan registrasi kartu prabayar via SMS ke nomor 4444. Kalian bisa mengirimkan sms ke nomor 4444 tersebut sebanyak 5 kali.

Jika kalian sudah mencoba registrasi sebanyak 5 ke nomor 4444 tersebut, maka kalian akan diberitahukan tindakan yang bisa sobat lakukan melalui sebuah pesan balasan.

2. Melalui Website/Online


Berikut daftar website masing-masing operator yang dapat kalian gunakan untuk registrasi kartu.

1. Website untuk Registrasi kartu Telkomsel

2. Website untuk Registrasi kartu Smartfren

3. Website untuk Registrasi kartu Tri/3

4. Website untuk Registrasi kartu XL

5. Website untuk Registrasi kartu Indosat

3. Meminta Bantuan Dukcapil dan Kominfo


Jika kalian mendapatkan balasan NIK atau KK tidak terdaftar maka saya sarankan lebih baik kalian segera melakukan konfirmasi ke layanan pelanggan Ditjen Dukcapil di HALO DUKCAPIL, yaitu melalui panggilan telepon ke nomor 1500-537 ataupun di Facebook Ditjen Dukcapil, Twitter @ccdukcapil, dan e-mail callcenter.dukcapil@gmail.com.

Kalian juga bisa menghubungi Help Desk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yaitu melalui nomor yang telah disediakan di 0811161653, 081520900999, dan 081294039738.

Nah itulah 3 hal yang bisa kalian lakukan jika gagal registrasi kartu. Jika gagal kalian juga bisa datang ke outlet tiap operator masing-masing sama seperti jika kalian ingin mendaftarkan kartu dengan NIK yang sama lebih dari 3 kali atau mendaftarkan kartu yang sudah terblokir atau hilang.

Untuk cara Unreg NIK dan No. KK yang terdaftar, kalian bisa lihat caranya dibawah ini:


Indosat : Mengirimkan pesan ke 4444 dengan format UNPAIR#NO_hp#

Telkomsel : Mengetik kode USSD *444#, tekan dial dan kemudian pilih opsi UnReg

Tri (3) : Proses Unreg kartu ini bisa kalian lakukan dengan mengunjungi situs https://registrasi.tri.co.id, dan kemudian pilih opsi “UnReg.

XL/Axis: Untuk pelanggan XL Axiata/Axis, kalian bisa melakukan proses Unreg dengan mengirimkan SMS ke 4444, dengan format UNREG#NO_Hp atau dengan cara mengetik kode USSD *123*4444# di aplikasi telepon dan tekan “dial”.


EmoticonEmoticon