Untuk melamar pekerjaan biasanya yang dibutuhkan hanya fotokopinya saja jadi kalian bisa fotokopi yang banyak. Mungkin terkadang ada yang membutuhkan fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir.
Untuk pembahasan mengenai legalisir ijazah sudah pernah saya bahas jadi jika kalian penasaran kalian bisa baca pembahasan tersebut. Sedangkan untuk kali ini saya akan membahas mengenai hal yang dilakukan ketika ijazah kalian hilang dan rusak seperti sobek.
Karena tidak mudah untuk mendapatkan ijazah yang baru lagi. Untuk tau bagaimana caranya kalian bisa baca artikel kali ini sampai selesai. Namun sebelum lanjut kalian bisa baca mana yang disebut dengan nomor ijazah serta perbedaan ijazah SLTA dan SLTP.
Datang ke Polsek
Dari apa yang saya ketahui yang pertama perlu kalian lakukan yaitu dengan ke Polsek setempat untuk membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Surat-Surat. Sampaikan apa yang sedang kalian alami seperti kehilangan ijazah ataupun ijazah yang sudah rusak.
Ikuti apa yang perlu kalian lakukan untuk membuat surat kehilangan tadi. Nah yang kalian butuhkan untuk membuat surat kehilangan ini yaitu fotokopi ijazah dan fotokopi KTP kalian sebagai identitas diri.
Datang ke Sekolah Terkait
Berikutnya kalian datangi sekolah sesuai dengan ijazah yang hilang atau rusak tadi. Lalu datangi bagian Tata Usaha Sekolah dan jelaskan tujuan kalian. Jelaskan saja bahwa kalian kehilangan ijazah karena dicuri atau ijazahnya rusak.
Tujuan kalian datang ke sekolah asal yaitu untuk meminta Surat Keterangan Penggantian Ijazah atau SKPI. Ada beberapa dokumen yang diperlukan mulai dari materai 6.000 (2 buah), pas Foto 3x4 (2 lembar), Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek, serta fotokopi Ijazah asli yang hilang.
Datang ke Kantor Dinas Pendidikan
Dan yang terakhir kalian bisa datang ke kantor Dinas Pendidikan sesuai dengan lokasi sekolah kalian. Saat datang ke kantor Dinas Pendidikan selain membawa SKPI kalian bisa bawa dokumen lainnya sebagai berikut.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (tanda tangan diatas materai 6.000) + Fotokopi (2 lembar)
- Surat Pernyataan Saksi 2 orang teman seangkatan sekolah (tanda tangan diatas materai 6.000) dan dibuktikan dengan fotokopi ijazah saksi yang telah dilegalisir sekolah dan fotokopi KTP (2 lembar)
- Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek + fotokopi (2 lembar)
- Fotokopi KTP (2 lembar)
- Fotokopi Ijazah yang sudah dilegalisir (2 lembar)
Dari apa yang sudah dijelaskan terkadang ada yang berbeda, asalkan tidak terburu-buru kalian tidak perlu cemas. Kalian tidak akan mendapatkan ijazah yang baru tetapi kalian akan mendapatkan SKPI yang sah sebagai pengganti ijazah yang hilang.
Jaga baik-baik SKPI tersebut dan jangan sampai rusak atau hilang. Saya tidak tau apakah jika SKPI hilang bisa membuat lagi atau tidak. Tetapi jika ijazah hilang atau rusak kalian sudah pasti bisa mendapatkan SKPI sebagai pengganti ijazah.
Sekian pembahasan dari saya mengenai ijazah yang hilang dan diganti dengan SKPI. Sebelum saya akhiri jika kalian tidak tau NISN yang seperti apa kalian bisa baca artikel yang sudah pernah saya bahas mengenai NISN.
EmoticonEmoticon